PPKM Darurat Hari Pertama, Sudah Jam 8 Malam, Banyak Warung Masih Buka

PPKM Darurat Hari Pertama, Sudah Jam 8 Malam, Banyak Warung Masih Buka

CIREBON - Peninjauan PPKM Darurat hari pertama di Shelter Alun-alun Kejaksan, Kota Cirebon, menemukan banyak pedagang masih buka.

Padahal, berdasarkan ketentuan PPKM Darurat, seharusnya pedagang makanan maksimal hanya sampai pukul 20.00 WIB.

Tidak hanya itu, banyak pelanggaran karena mereka masih melayani makan di tempat. Padahal seharusnya hanya untuk pesan antar.

Karena pelanggaran tersebut, para pedagang diminta untuk tutup dan mengikuti aturan yang berlaku. Sampai saat ini pemantauan masih dilakukan, dipimpin Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH.

Seperti diketahui, dalam Surat Edaran Walikota Cirebon Nomor 443/SE.59-PEM terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Disebutkan pada poin e, kegiatan pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket dan pasar swalaan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan pada huruf c angka 4, 5, dan huruf d.

Adapun ketentuan huruf C angka 4 menyebutkan, toko swalayan, pasar tradisional dan toko kelontong yang menjaul kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Kemudian pada angka 5 huruf D disebutkan bahwa kegiatan makan/minum di tempat umum (warug makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall/minimarket/hotel/kawasan SPBU hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in)/tidak menyediakan fasilitas meja dan kursi yang berpotensi menimbulkan kerumunan serta dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB. (rdh)

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: